Pra Bencana
Melakukan kegiatan pra bencana berupa perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, diklat, kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana
Tanggap Darurat
Kegiatan Tanggap Darurat Bencana berupa pengkajian cepat bencana, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan segera sarana vital
Pasca Bencana
Kegiatan pasca bencana berupa rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan psikososial, dan pelayanan kesehatan